Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

  • Whatsapp
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 mendatang.

Salah satu isu penting yang menjadi sorotan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu ialah dugaan politisasi bantuan sosial atau bansos.

Persoalan politisasi bansos memuncak ketika empat menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK.

Mereka yang hadir ialah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kini polemik politisasi bansos turut menjadi penentu sekaligus bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam memutus perkara ini. Ketiga kubu capres-cawapres turut meramalkan hasil putusan MK itu.

Anggota Dewan Pertimbangan Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Awalil Rizky, menyebut bahwa fakta persidangan telah membuktikan bahwa politisasi bansos memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat untuk membenarkan adanya kecurangan melalui program populis itu.

“Secara keseluruhan, menurut prakiraan saya terkait bansos, majelis akan sangat berhati-hati mengambil kesimpulan,” kata Awalil dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.

Berita terkait