Jakarta,- Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia kini tengah menjadi sorotan usai polemik kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Tak hanya itu, mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia pun turun melakukan unjuk rasa memprotes kenaikan UKT yang mereka nilai tak masuk akal tersebut.
Melejitnya biaya UKT di berbagai perguruan tinggi negeri tak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Dengan status PTN-BH, kampus memiliki punya terhadap pengelolaan sumber daya, termasuk penentuan biaya pendidikan.
Tak hanya soal biaya pendidikan, PTN-BH juga punya keleluasaan dalam pola pelaporan keuangan. Mereka juga punya ruang untuk menentukan program studi yang dibuka di kampus masing-masing.
Hal itu dilegalisasi Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbud itu pun disebut-sebut menjadi pemicu kenaikan bombastis UKT PTN-BH di Indonesia.
Dalam aturan itu, hanya kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan masing-masing perguruan tinggi.