Adapun pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa, kata Ali, berada di gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.
“Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” ujar Ali.
KPK menahan dan menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 18 miliar. Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa, 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu ke tahap penyidikan.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus TPPU. “KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 18 April 2024.
Langkah itu, menurut Ali Fikri, merupakan tindaklanjut dari alat bukti dan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis yang telah ditemukan penyidik KPK. Salah satunya ada upaya untuk menyembunyikan asal usul harta Eko Darmanto. “Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” kata Ali. ***
Sumber: Tempo.co