Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp 37,7 M

  • Whatsapp
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. (bcyogyakarta.beacukai.go.id)

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, Jumat, 3 Mei 2024 telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.

Seperti diketahui, Eko Darmanto segera disidang atas dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

“Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Berita terkait