Jakarta,- Sebanyak 115 kasus judi online yang berhasil diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko serta menangkap 142 tersangka.
“Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya adalah 142 orang,” ucap Trunoyudo di Markas Besar Polri, Selasa, 7 Mei 2024, dikutip dari keterangan tertulis.
Selain menangkap 142 orang, Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menurut dia, penindakan judi online dilakukan dengan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.
“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,” katanya.