Dalami Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Enam Saksi

  • Whatsapp
Ilustrasi. Kejaksaan Agung memeriksa total enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Sumber: cnn Indonesia.com

Berita terkait