Dalami Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Enam Saksi

  • Whatsapp
Ilustrasi. Kejaksaan Agung memeriksa total enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta,- Ada sebanyak enam orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam pada tahun 2010-2021.

Mengenai hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dari total saksi yang diperiksa, lima di antaranya merupakan petinggi PT Antam. Salah satunya merupakan Corporate Secretary (Corsec) PT Antam berinisial FAK.

“Saksi yang diperiksa FAK selaku sekretaris perusahaan PT Antam Tbk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6).

Sementara untuk keempat saksi lainnya yakni Komite Audit PT Antam berinisial MA, Risk Management Division Head PT Antam inisial VM, Head of CGC and Compliance PT Antam inisial DS, dan Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam inisial HTM.

Sementara itu saksi lainnya yang juga diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (4/6) kemarin, yakni DI selaku CEO Office Division Head.

Berita terkait