Jakarta,- Hingga saat ini banyak konten-konten di media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, memperbolehkan pengguna memposting konten pornografi.
Namun itu diminta tak berlaku di Indonesia di mana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Budi kepada detikINET, Rabu (5/6/2024).
Budi kemudian menjelaskan dasar hukum dilarangnya peredaran konten di internet, seperti yang tercantum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1).
Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Mengacu pada aturan tersebut, maka X tidak bisa memberlakukan kebijakan tersebut di wilayah Indonesia. Jika tidak mengikuti peraturan tersebut, maka X terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).