Jakarta,- Pemerintah diusulkan membuat komite khusus untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Pertama Kehidupan (UU KIA).
Mengani hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
“Iya, insyaallah kami persiapkan, kami perlu mendengarkan juga di lapangan seperti apa. Partisipasi bermakna dari masyarakat penting untuk memberi masukan,” kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Indra Gunawan dalam acara Media Talk di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Indra mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses administrasi penyerahan UU KIA dari DPR RI kepada Pemerintah. “Kami akan bicarakan termasuk dengan teman-teman serikat pekerja, pengusaha, banyak yang menunggu aturan turunan UU KIA ini,” ujar Indra.
Diketahui, pemerintah akan membuat empat peraturan pelaksana UU KIA. Terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres).