Empat peraturan ini untuk merinci bagaimana penyelenggaraan UU kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan jumlah aturan turunan saat dalam penyusunannya.
Adapun empat aturan turunan yang diamanatkan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
2. Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi;
3. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan
4. Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi. ***
Sumber: rri.co.id