Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 97 Tahun 2023 tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat, terdapat 3 indikator digunakan dalam menilai kinerja percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan pemerintah daerah, yaitu :
- Realisasi belanja pendanaan kemiskinan ekstrem.
- Kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan, verifikasi, dan pelaporan data pelaksanaan P3KE.
- Kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
Indikator tersebut di atas merupakan tugas dan fungsi bersama dalam rangka menurunankan angka kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana amanat Inpres nomor 4 tahun 2022.
Olehnya Ia mengapresiasi atas kerja keras Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Morowali dan Kabupaten Tojo Una-Una yang telah meraih penghargaan kinerja penurunan kemiskinan ekstrem sehingga mendapatkan insentif fiskal di Tahun 2023 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Rebuplik Indonesia.
Sebagai respon dari penurunan angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Sulawesi Tengah. Olehnya pada tahun 2024, TKPKD Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari 22 perangkat daerah penanggulangan kemiskinan menempuh strategi penurunan kemiskinan ekstrem sesuai karakteristik wilayah melalui cara peningkatan pendapatan, pengurangan kantong-kantong kemiskinan dan pengurangan beban pengeluaran dengan lokus pada daerah-daerah (perkotaan/perdesaan) yang masih tinggi angka kemiskinan ekstremnya.