Selanjutnya, untuk wilayah perdesaan para bupati agar melakukan intervensi kepada pemerintah desa untuk mengurangi angka kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi penggunaan dana desa.
Selanjutnya, secara konvergensi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, pengurangan kantong-kantong kemiskinan dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin secara bertahap dan berkelanjutan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui pemberian Bantuan Tunai (BANTU) satu juta per rumah tangga miskin, bantuan sembako, Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya), Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Program Terminal Dan Transportasi Pangan Terpadu (TETRA PANDU), percepatan penurunan prevalensi stunting melalui inovasi siap gencar dan aman stunting dan tangguh bersinar serta masih banyak lagi. Tentunya hal ini merupakan wujud nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
Untuk mencapai hasil yang maksimal, Ia pun menginstruksikan kepada seluruh kabupaten/kota agar segera berkoordinasi dengan pihak swasta dalam pemanfaatan dana tanggung jawab sosial guna mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan.
Pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan terus melakukan pemutakhiran data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Tentunya data tersebut sebagai wadah informasi untuk menentukan daftar penerima manfaat dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di wilayah masing-masing.