Bolos Tugas Berulang Kali, Perwira Polwan di Sulteng Dipecat

  • Whatsapp
Foto: Polwan Polres Buol Iptu YYR dipecat tidak hormat lantaran meninggal tugas berulang kali. Dokumen Istimewa

Buol,– Seorang Perwira polwan Polres Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu YYR dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran meninggalkan tugas berulang kali dalam waktu yang lama. Iptu YYR sebelumnya menjabat Kasubbag Dalprogar Bagren Polres Buol.

“(Di-PTDH karena) meninggalkan tugas,” ujar Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana selaku inspektur upacara, Komandan upacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii.

Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran personel bersangkutan ini dihadiri pejabat utama polres dan anggota dari Satuan Samapta, lalu lintas, staf gabungan, dan reserse.

Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana saat menyampaikan amanat berpesan kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral agar tetap berjalan sesuai dengan norma yang ada.

“Saya selaku pimpinan di polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi, namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri. Sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh, sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” ucap kapolres.

Berita terkait