Bolos Tugas Berulang Kali, Perwira Polwan di Sulteng Dipecat

  • Whatsapp
Foto: Polwan Polres Buol Iptu YYR dipecat tidak hormat lantaran meninggal tugas berulang kali. Dokumen Istimewa

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Buol, Ipda Ridwan menjelaskan bahwa penerbitan PTDH terhadap Iptu YYR telah melalui mekanisme dan proses sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.

Menurutnya, pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun ada hal yang menurut pimpinan bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit SKEP Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024.

“Untuk kasus yang bersangkutan adalah desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari tiga bulan,” ungkap Ridwan. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait