Jakarta,- Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan DKPP bersalah karena terbukti melakukan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda. DKPP pun memberhentikan Hasyim sebagai Ketua dan anggota KPU.
Vonis DKPP ini dibacakan pada sidang putusan terbuka yang digelar, Rabu (3/7/2024). Perkara asusila ini terdaftar di DKPP dengan nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
detikcom merangkum sejumlah fakta awal mula perkenalan Hasyim dengan korban hingga proses Hasyim mendekati korban, semua hal itu diungkap dalam sidang putusan DKPP. Berikut ini kronologinya:
Juli 2023
Pertemuan mereka terjadi pada bulan ini. Saat itu ada acara bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ketua dan anggota PPLN di Bali. Dalam acara ini, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Perkenalan antara Hasyim dan korban terjadi di agenda tersebut.
“Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta ‘japri’ melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu,” bunyi salinan putusan DKPP yang dilihat, Kamis (4/7/2024).