Palu,– Pada Senin 01 Juli 2024 Hadianto Rasyid, SE selaku Wali Kota Palu melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan Galian C yang ada di Kota Palu, di ruang rapat Bantaya, Kota Palu.
Di kesempatan itu, Wali Kota Hadianto mengatakan pertemuan kali ini dalam rangka menindaklanjuti situasi dan kondisi terakhir pasca hujan yang melanda Kota Palu dua hari terakhir.
Sehingga mengakibatkan beberapa wilayah terdampak, termasuk di sekitaran area Galian C.
“Walaupun kondisinya tidak sama dengan kondisi dari dampak hujan deras tahun 2022 lalu, tetapi melihat kondisi ini, tentunya sudah harus memikirkan langkah-langkah. Itu pertama,” kata wali kota.
Kemudian yang kedua, terkait isu lingkungan yang dua bulan terakhir ini menjadi sorotan yang cukup besar di tengah masyarakat.
Adapun isu lingkungan yang jadi sorotan masyarakat, kata wali kota, pertama masalah dampak polusi udara.
Kemudian kedua, jalanan yang rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh mitra usaha tambang di Kota Palu.
“Walaupun itu jalan milik nasional, dalam hal ini BPJN. Tetapi Pemerintah Kota Palu memiliki semua ruang yang ada di Kota Palu dan bertanggungjawab atas semua hal itu. Kalau tidak nyaman, maka kami akan melakukan langkah-langkah,” ungkap wali kota.
Berkaitan dengan polusi udara, wali kota menekankan agar para mitra usaha tambang Galian C, harus secepatnya menanggulangi masalah tersebut.
Kemudian berkaitan dengan permasalahan jalan, Walikota kembali menekankan komitmen yang telah dibangun antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kota Palu di tahun 2022 lalu, terhadap jalanan rusak dan dampak polusi yang ditimbulkan.
Menurut wali kota, sudah hampir 1,5 tahun, dari tahun 2022 hingga Juni 2024 Kali ini, pihak perusahaan belum juga melakukan tindakan atas komitmen tersebut.
“Sudah saya kasih waktu satu tahun untuk kemudian diperhatikan hal ini, tapi teman-teman tambang tidak lakukan itu,” ujar wali kota mengungkapkan kekesalannya.
Wali kota mengancam, apabila perusahaan tambang tidak juga mengambil tindakan dalam waktu tiga bulan kedepan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan berita acara tentang pengukuran pertambangan.
“Memang Pemerintah Kota Palu tidak bisa mencabut IUP-nya komiu. Tapi inilah yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu. Kalau dalam waktu tiga bulan tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas pemerintah berkaitan dengan pengukuran pertambangan, itu hentikan. Maka, itu akan jadi dasar pihak Syahbandar dan lainnya tidak akan melakukan izin pelayaran,” tegas wali kota.
Olehnya, wali kota meminta apa yang sudah menjadi komitmen terhadap jalanan rusak dan dampak polusi yang ditimbulkan, harus dikerjakan oleh pihak perusahaan tambang.
“Mungkin teman-teman tambang ini berpikir saya tidak akan lakukan langkah yang keras. Komiu dapatlah keras saya hari ini kalau itu yang komiu mau. Saya tidak takut kehilangan PAD dari tambang. Jangan mentang-mentang Pemerintah Kota Palu diam-diam saja urusan ini, bapak-bapak tidak memperhatikan,” tekan wali kota.