Pemkot Deadline Tiga Bulan Pengusaha Galian C Selesaikan Masalah Rusak Lingkungan

  • Whatsapp

Berkaitan dengan polusi udara, wali kota menekankan agar para mitra usaha tambang Galian C, harus secepatnya menanggulangi masalah tersebut.

Kemudian berkaitan dengan permasalahan jalan, Walikota kembali menekankan komitmen yang telah dibangun antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kota Palu di tahun 2022 lalu, terhadap jalanan rusak dan dampak polusi yang ditimbulkan.

Menurut wali kota, sudah hampir 1,5 tahun, dari tahun 2022 hingga Juni 2024 Kali ini, pihak perusahaan belum juga melakukan tindakan atas komitmen tersebut.

“Sudah saya kasih waktu satu tahun untuk kemudian diperhatikan hal ini, tapi teman-teman tambang tidak lakukan itu,” ujar wali kota mengungkapkan kekesalannya.

Wali kota mengancam, apabila perusahaan tambang tidak juga mengambil tindakan dalam waktu tiga bulan kedepan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan berita acara tentang pengukuran pertambangan.

“Memang Pemerintah Kota Palu tidak bisa mencabut IUP-nya komiu. Tapi inilah yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu. Kalau dalam waktu tiga bulan tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas pemerintah berkaitan dengan pengukuran pertambangan, itu hentikan. Maka, itu akan jadi dasar pihak Syahbandar dan lainnya tidak akan melakukan izin pelayaran,” tegas wali kota.

Olehnya, wali kota meminta apa yang sudah menjadi komitmen terhadap jalanan rusak dan dampak polusi yang ditimbulkan, harus dikerjakan oleh pihak perusahaan tambang.

“Mungkin teman-teman tambang ini berpikir saya tidak akan lakukan langkah yang keras. Komiu dapatlah keras saya hari ini kalau itu yang komiu mau. Saya tidak takut kehilangan PAD dari tambang. Jangan mentang-mentang Pemerintah Kota Palu diam-diam saja urusan ini, bapak-bapak tidak memperhatikan,” tekan wali kota.

Di samping itu, wali kota juga kesal, rapat hari ini yang mengundang masing-masing direktur perusahaan tambang, justru mereka tidak datang. 

Olehnya, wali kota menekankan agar pihak perusahaan menghadirkan direkturnya esok lusa, Rabu (03/06/2024) dengan membawa akta pendirian masing-masing.

“Kalau direkturnya tidak datang, saya stop betul ini berita acara. Saya kasih waktu hingga Rabu jam 12.00. Direkturnya bertemu langsung dengan saya. Mulai hari ini, saya tidak keluarkan berita acara pengukuran pertambangan itu. Sudah cukup waktu satu tahun lebih. Tiga bulan harus menyelesaikan itu,” tegas wali kota.

Wali kota juga menegaskan, agar pihak perusahaan juga memperhatikan dampak lainnya. Jangan sampai dampaknya lebih besar dibanding jalanan rusak maupun polusi udara yang ditimbulkan.

“Jangan sampai komiu ba keruk-keruk, komiu tidak pikir. Masih ada pemukiman yang ada di bawah. Jangan komiu tidak memperhatikan hal-hal lain seperti air bersih. Jangan. Kalau tidak diperhatikan yang susah siapa. Kalau kita mau berusaha dengan tenang, kita juga harus memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajiban kita,” kata wali kota.

Rapat yang juga dihadiri oleh pihak BPJN tersebut akan dilanjutkan esok lusa, Rabu (03/06/2024) mendatang, dengan menghadirkan masing-masing direktur perusahaan tambang Galian C di Kota Palu. ***

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu

Berita terkait