Palu,– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41,5 kilogram, hasil pengungkapan empat kasus di daerah tersebut.
“Sebanyak 41,5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditreserse Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis (25/7/2024).
Pemusnahan babuk sabu-sabu yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng itu turut dihadiri pihak dari kejati, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, serta BPOM Palu.
Dalam sambutannya, Kapolda Agus Nugroho mengungkapkan, pemusnahan babuk itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.
“Adapun jumlah sabu-sabu yang akan dimusnahkan seberat 41.564,2823 gram atau kurang lebih 41,5 kilogram,” kata kapolda.
Kapolda menyebut, barang bukti tersebut disita dari empat kasus dengan empat orang tersangka.
“Patut kita syukuri pemusnahan barang bukti narkotika sabu kurang lebih 41,5 kilogram ini, kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah sebanyak 207.821 orang,” jelasnya.