Sekkot Irmayanti Hadiri Kegiatan Tax Gathering KPP Pratama Palu

  • Whatsapp

Menurut asisten, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Asisten menyatakan, pembayaran pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama, melaksanakan pembiayaan dan pembangunan negara dapat dioptimalkan apabila setiap wajib pajak sadar akan kepentingannya.

Dalam hal upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masyarakat mengenai pentingnya serta manfaat pajak, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan KPP Pratama Palu, akan terus melaksanakan sosialisasi di tempat strategis, yang memberikan informasi manfaat pajak untuk kepentingan negara, khususnya Provinsi Sulawesi Tengah.

Asisten mengatakan pemberian denda dan penghargaan kepada wajib pajak, adalah salah satu bentuknya, dan pemberian penghargaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Palu ini juga sebagai wujud terima kasih atas kontribusi nyata wajib pajak dalam membayar pajak.

Acara Tax Gathering dirangkaikan pemberian penghargaan ini, kata asisten, penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memacu para wajib pajak lainnya, untuk mendapatkan penghargaan serupa, pada tahun yang akan datang.

Dalam kesempatan ini, Asisten Rudi mengimbau semua pihak, untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak, khususnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan dan para wajib pajak. ***

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu/Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu

Berita terkait