Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan siap mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait adanya konten judi online dan pornografi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik. Untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini,” kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya sudah melayangkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia. Surat teguran itu, sudah dikirim sejak, Rabu (21/8/2024).
“Kemenkominfo mendesak PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live. Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ucap Budi.