Jakarta,- Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada dipastikan batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sehingga, kata dia, pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan menerapkan putusan dari MK.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya DPR RI membeberkan, alasan tidak bisa melakukan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Alasannya, yakni kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024), tidak memenuhi kuorum.
“Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib. Sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).