Jakarta,- Pascabebas dari Tahanan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus kemarin, Jessica Kumala Wongso mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 19 Agustus 2024 siang.
Kedatangannya untuk melakukan wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat.
Dalam dokumentasi foto Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terlihat Jessica Kumala Wongso bertemu petugas Kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan bebas bersyarat.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan kedatangan Jessica untuk melakukan Wajib Lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Jesicca ke Kejari Jakarta Utara lantaran yang bersangkutan berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahwa telah dilaksanakan pelepasan bersyarat atas nama terpidana Jessica Wongso. Dan sesuai dengan peraturan karena yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Dandeni, Selasa (20/8/2024).