Dandeni mengatakan, Kejari Jakut memberikan ketentuan untuk Wajib Lapor sebanyak seminggu sekali ke kantor Kejari Jakut. Dan nantinya juga akan diberikan pengawasan terhadap Jesicca selama bebas bersyarat dan berada di wilayah hukum Jakarta Utara.
“Di luar itu, kita akan memberi pemberitahuan kepada pemerintah setempat bahwa dilaksanakan pelepasan bersyarat di daerah mereka. Dan kita berkoordinasi terus dengan pemerintah setempat terkait sikap atau perilaku dari yang bersangkutan,” ucapnya.
“Apakah memenuhi syarat untuk tetap melakukan pembebasan bersyarat ataupun ada hal-hal lainnya bisa membatalkan pelepasan tersebut. Pengawasan yang dilakukan juga akan melibatkan pihak RT maupun RW tempat Jessica tinggal,” ujar Dandeni melanjutkan. ***
Sumber: rri.co.id