Edukasi Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital

  • Whatsapp

Penulis Faisal Tahadju, ST., MSi 

Edukasi Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana diatur dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital

Siklus Manajemen Bencana Pada Saat terjadinya bencana prinsipnya cepat, tepat,  dan prioritas. 

Tim Pra Bencana melakukan  dapat kajian ilmiah dan upaya Pengurangan Resiko Bencana (PRB). Tim Penanganan Darurat dan Logistik/Peralatan melakukan upaya Tanggap Darurat (TD). Tim Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) melakukan pendataan kerusakan dan kerugian akibat Bencana.

Siklus manajemen bencana bukan merupakan suatu siklus yang terpotong antara tiap tahapan bencana. Pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana namun dibutuhkan kolaborasi bersama dengan proporsi berbeda dalam setiap penanganan bencana yang terjadi.

Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan respon cepat dalam penanggulangan bencana yang harus dilakukan dengan segera secara efektif dan efisien.

STATUS DARURAT BENCANA

Siaga Darurat

Suatu keadaan terdapat potensi bencana pada suatu wilayah, dengan keadaan peningkatan eskalasi ancaman bencana yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi yang berwewenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat.

Tanggap Darurat

Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat bencana.

Transisi Darurat ke Pemulihan

Keadaan dimana penanganan darurat hanya bersifat sementara yang berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwewenang dengan tujuan agar sarana dan prasarana vital serta kegiatan ekonomi masyarakat dapat segera berfungsi dengan baik.

Pemulihan fungsi Prasarana dan Sarana vital dapat dilakukan dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan yang diakibatkan bencana. (Pasal 56 UU No. 24 Thn 2007)

Agar berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera

Dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait, dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya   (Pasal 54 PP No.21 Thn 2008)

Penyelenggaran pemulihan dengan Segera

Pembersihan lokasi

Puing-puing antara lain reruntuhan bangunan, gedung, pesawat terbang, pohon tumbang;

Sampah;

Lumpur;

Abu vulkanik; 

Material Longsor

Bahan/barang yang rusak; dan

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang mengganggu lingkungan hidup masyarakat sebagai proses awal pemulihan prasarana dan sarana vital.

Perbaikan Darurat

Jaringan air bersih/minum;

Jaringan listrik dan lampu penerangan;

Jaringan telekomunikasi;

Jaringan irigasi; 

Jalan dan Jembatan 

Transportasi; Bandara, Dermaga

Sumber daya Air Bersih

Sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU), Gas; dan

Sanitasi dan MCK 

Fasilitas pelayanan umum

Demikan Edukasi Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana

Semoga kita semua dapat dijauhkan dari Marabahaya dan Selalu dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa 

Amin…….

Salam Tangguh

Berita terkait