Jakarta,- Sebanyak 12 saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/8/2024).
Diketahui, sanki yang diperiksa yakni PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, Aprialely Nirmala; Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo. Kemudian, Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; Anggota Pokja, Irham; serta Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP Isnaedi Jamhari.
“Lalu, Ketua PPHP Yayan Supriyatna; Anggota PPHP, Suharto, Sahabudin, dan Kusmalahadi Syamsuri. Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, ditulis, Rabu (7/8/2024).
Tessa mengungkapkan, proyek pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di NTB menelan anggaran Rp20 miliar. Namun, terkait kerugian keuangan negara secara pasti masih dalam tahap penghitungan.
“Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan,” kata Tessa.