Gubernur Sulteng Bakal Keluarkan Surat Penghentian Sementara Tambang di Tipo

  • Whatsapp
FOTO: PROKOPIM PEMKOT PALU

Sebelumnya, walikota telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam urusan pertambangan tersebut, telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tugas Pemerintah Kota Palu dalam hal ini, melakukan mediasi antara masyarakat Kelurahan Tipo kepada Gubernur Rusdy selaku Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo maupun perwakilan organisasi perangkat daerah terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan langsung pendapatnya di hadapan gubernur.

Hasil dalam pertemuan ini, Gubernur Rusdy akan mengeluarkan Surat Penghentian sementara pada Senin  (23/9/2024) hari ini terhadap IUP yang telah diterbitkan, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan dan lain-lain. ***

Berita terkait