Jakarta,- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dipenuhi sebagai syarat bagi bakal calon kepala daerah (bacakada). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.
Menurut dia, pemenuhan kewajiban tersebut tidak menunggu sampai bakacada ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024.
Idham mengatakan, banyak bacakada yang belum melengkapi LHKPN bisa saja karena faktor tehnis. Namun, KPU akan berkordinasi dengan KPK mengenai hal tersebut.
“KPU mewajibkan bakacada menyampikan LHKPN sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu KPU juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mengecek kebenaran LHKPN bakacada di kanal yang disiapkan KPK,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Selasa (10/9/2024).
KPK merilis data per Minggu 8 September 2024, sudah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada). Namun, dari ribuan laporan itu baru 1.325 bacakada yang dinyatakan lengkap, tersisa 107 lagi yang belum.
Berdasarkan keterangan KPK, ketidaklengkapan yang dialami oleh 107 bacakada itu mayoritas tidak adanya surat kuasa. KPK pun mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.