Sementara itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menyayangkan LHKPN masih bersifat formalitas. Hal itu bisa terlihat dari keengganan KPK melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan tersebut.
“Alasan selalu kekurangan orang. Padahal pengecekannya bisa dilakukan random sesuai dengan ketersediaan personil KPK,” katanya dalam kesempatan sama.
“Dari pemeriksaan random tersebut, jika ditemukan kejanggalan KPK bisa menindaklanjutinya. Dari tindaklanjut hanya kepada beberapa orang yang tidak jujur mwnyampaikan LHKPN diharapkan bisa memberikan efek jera buat yang lain.”
LHKPN harusnya bisa menjadi jalan masuk bagi KPK apakah nantinya kepala daerah bersangkutan ketika satu tahun menjabat ada kejanggalan dari LHKPN mereka dibandingkan ketika dia menyampaikannya saat bakacada. Kalau ada kejanggalan KPK harus menelusurinya.
“LHKPN bisa menjadi langkah awal bagaimana menghasilkan calon pemimpin yang jujur dan amanah. Publik juga bisa berpartisipasi dengan ikut mengecek kebenaran LHKPN bakacada yang bertarung di daerah mereka,” kata Saut. ***
Sumber: rri.co.id