Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan hasutan untuk tidak menggunakan hak pilih merupakan tindakan yang dilarang.
Hal tersebut merespon adanya ekspresi masyarakat dalam menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan pasangan calon (paslon) tunggal.
Ekspresi masyarakat itu dinilai Idham merupakan hal yang biasa dalam pesta demokrasi, dengan terjadinya perbedaan pandangan politik. Namun ia menegaskan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu poinnya adalah melarang adanya hasutan atau ajakan untuk tidak memilih.
“Dilarang itu untuk menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang undang-undang,” kata Idham di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).