KPU Tegaskan UU Larang Hasut Orang Lain Tidak Memilih             

  • Whatsapp
Komisioner KPU RI, Idham Holik saat berada di Kota Bekasi. (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

Menyikapi banyaknya suara terkait kotak kosong karena paslon tunggal pada Pilkada 2024, ia menjelaskan bahwa hal tersebut keliru. Sebab di dalam Pilkada, ia mengungkapkan hanyalah ada istilah surat suara tidak berfoto, jika terdapat paslon tunggal.

Sebelumnya, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan catatan KPU RI, terdapat 43 daerah melaksanakan Pilkada 2024 dengan memiliki paslon tunggal. Sehingga menyikapi hal itu, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran di 43 wilayah itu.

“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” ujarnya. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait