“Semoga 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Dearah tersebut setelah menjadi Peraturan Daerah, baik langsung maupun tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026: “GERAK CEPAT MENUJU SULTENG LEBIH SEJAHTERA DAN LEBIH MAJU”” Ujar Sekprov
Sementara itu, Sebagai tindak lanjut disetujuinya 3 (tiga) buah rancangan Peraturan Daerah, Gubernur mengharapkan masing-masing kepala perangkat daerah terkait pengampuh tugas dan fungsi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini untuk:1. Melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.2. Segera menyusun rancangan peraturan Gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud dengan berkoordinasi pada biro hukum.
Rapat turut dihadiri oleh para OPD lingkup prov sulteng, Kepala dinas terkait. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Sulteng