Sulteng,- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina MM menyampaikan pendapat akhir Gubernur Sulawesi Tengah terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke- III Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (24/09/2024).
Tiga Ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Menjadi Perda. Perda disahkan setelah mendengarkan laporan kerja masing-masing Pansus yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara.
Sekdaprov Dra. Novalina MM dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.