Palu,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo diduga memanfaatkan kekuasaan untuk melobi pengadu, agar mencabut laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Kami ingin menambahkan alat bukti berupa bukti pesan, antara teradu VI dengan penghubung (LO) Partai Demokrat provinsi, untuk mencabut laporan pengadu,” kata Kuasa Hukum pengadu Rofiqoh di dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa (29/10/2024).
Hari itu DKPP menggelar sidang dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng Jalan Sungai Moutong, Kota Palu.
Christian menjadi Teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed, yang didampingi Ishak P. Adam dkk sebagai kuasa hukumnya.
Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (ketua dan komisioner KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Total, ada enam komisioner KPU diadukan Rofiqoh. Lima dari KPU Poso, dan satu dari KPU Sulteng