Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset PT RAS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen operasional dan 13 kendaraan, termasuk dump truck, excavator, dan fire truck. Penggeledahan berlangsung lancar, disaksikan oleh karyawan PT RAS dan babinsa setempat.
PT RAS mulai beroperasi pada 2006 dengan izin lokasi di atas lahan HGU PTPN XIV. ***
Sumber:rri.co.id