Morut,– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan terhadap aset PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV). Penyitaan dilakukan pada Senin 30/9/2024, pukul 10.00 sampai 17.00 Wita.
Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024. Penyitaan dilakukan di Kantor PT RAS di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Aset yang disita meliputi bulldozer, dump truck, ambulans, light truck, dan generator set.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, Selasa (1/10/2024) mengatakan, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dengan sejumlah saksi telah diperiksa.