Sulteng,- Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah Novalina yang diwakili Asisten Pemerintahan Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto membuka secara resmi Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) “Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Tahun 2024” di Ruang Aula Sinergitas BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. S Parman, Palu, Senin (4/11/24)
Dalam sambutan Pjs.Gubernur Novalina, yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rudi Dewanto menyampaikan bahwa Undang undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 mengamanahkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Air merupakan kebutuhan pokok masyarakat oleh karena pengelolaan air perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, Dalam melaksanakan amanah UUD tersebut pemerintah menerbitkan undang undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan pp nomor 121 tentang pengusahaan sumber daya air yang memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang air tanah kepada Kementrian ESDM.
Selain itu Penyusunan Peraturan Gubernur tentang nilai perolehan air tanah (NPA) ini bertujuan untuk memberikan kerangka kebijakan yang dapat mengatur pengelolaan air tanah dengan lebih optimal, khususnya terkait dengan aspek penilaian ekonomi dan perizinan. Nilai perolehan air tanah ini nantinya akan menjadi dasar dalam menetapkan tarif untuk pemanfaatan air tanah, baik untuk kebutuhan komersial maupun non-komersial. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung aspek ekonomi, tetapi juga mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.”terang Rudi Dewanto.