Pada kasus tersebut, Polri menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah situs Agen 138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta satu buron berinisial KK yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.
“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Aruss yang disita sebelumnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Agen138 merupakan satu dari tiga website judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang, dan telah disita sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun total penyitaan aset pada pengungkapan tiga kasus judol sindikat internasional tersebut mencapai Rp61 miliar.
“Rp61 miliar yang kita lakukan penyitaan,” kata Himawan. ***
Sumber: iNews.id