Dari pelaku MS polisi menyita tiga paket diduga sabu-sabu seberat sekira 42,92 gram, sebungkus plastik klip bening kosong sedang, satu pak plastik bening kosong, telepon genggam Samsung, dua lembar tisu, enam potongan pipet dan uang tunai Rp136 ribu.
Sementara barang bukti milik RZ yaitu delapan paket plastik bening diduga sabu-sabu seberat sekira 1,91 gram, timbangan digital, kotak kecil hitam, selembar timah rokok dan satu paket plastik bening kosong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***