Sebagaimana diketahui, kesepakatan antara pengusaha tambang dan Pemerintah Kota Palu mencakup sejumlah poin penting terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk:
Pemeliharaan jalan melalui izin Dispensasi Pemakaian Jalan dari BPJN Sulawesi Tengah dengan jaminan pemeliharaan jalan.
Kemudian, peningkatan infrastruktur jalan di area tambang dengan konstruksi rigid beton, meliputi 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke dermaga jetty.
Selanjutnya, pengendalian lingkungan, seperti pemasangan sprinkle air untuk mengantisipasi debu, penyiraman area tambang dan jetty dua kali sehari, serta penghijauan di area tambang dan aliran sungai.
Selain itu, Penanganan limpasan air hujan untuk mencegah material terbawa ke luar area tambang.
Kemudian, penyampaian laporan lingkungan setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Pembersihan kendaraan tambang dari material sebelum melintasi jalan nasional.
Terakhir, keterlibatan dalam Forum TJSL Kota Palu, termasuk pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.