Cuaca Buruk, KSOP Labuan Bajo Larang Kapal Wisata Berlayar ke Pulau Komodo

  • Whatsapp
Ilustrasi kapal wisata di Labuan Bajo (Ambrosius Ardin/detikBali)

Manggarai Barat,- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan Notice Marineers NO. 07/NTM-II/2025 tentang larangan berlayar bagi kapal wisata ke Pulau Komodo, Pink Beach, dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Larangan ini berlaku pada 10-12 Februari 2025 menyusul kondisi cuaca yang memburuk.

“Surat persetujuan berlayar (SPB) hanya diberikan dengan tujuan Rinca,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto saat dihubungi di Labuan Bajo, dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2025).

Dia mengatakan pembatasan pelayaran laut itu memperhatikan perkembangan prakiraan cuaca oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Menurut pengamatan di lapangan terhadap kenaikan intensitas gelombang, arus dan angin kencang yang terjadi, karena pengaruh siklon tropis bernama 96S di sisi laut selatan.

“Maka, perlu diberlakukan pembatasan daerah pelayaran guna keselamatan kapal,” ujarnya.

Dia menyebut kapal wisata jenis open deck dilarang untuk berlayar di wilayah itu hingga cuaca dinilai membaik.

“Kepada para nakhoda agar memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung apabila cuaca buruk dan melanjutkan pelayaran kembali setelah cuaca normal,” katanya.

Dia meminta para pemilik kapal dan nakhoda untuk selalu berkoordinasi dengan KSOP Labuan Bajo dan Basarnas jika terjadi keadaan darurat.

“KSOP akan menerbitkan SPB kembali apabila cuaca semakin membaik atau melakukan penundaan keberangkatan kapal atau SPB jika cuaca semakin memburuk,” katanya.

Berita terkait