Lebih lanjut, Sekkot Irmayanti berharap acara ini dapat menjadi kesempatan bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai aspek perpajakan, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh), guna mencapai tingkat kepatuhan pajak yang optimal.
Sekkot juga mengingatkan seluruh wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, tanpa menunggu batas akhir pelaporan.
“Jangan menunggu deadline baru dilaporkan. Kalau bisa sekarang, kenapa harus menunggu hari esok?” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Sekda Irmayanti kembali menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Palu atas terselenggaranya Tax Gathering 2025 dengan tema “Kolaborasi untuk Negeri”, yang diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, otoritas pajak, dan wajib pajak demi kemajuan pembangunan daerah dan nasional. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu