Pilgub Sulteng 2024; Anwar – Renny Sah ! Gubernur dan Wagub

  • Whatsapp

editor : rizki renaldi

SULTENG – Malam ini, 5 Pebruari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusannya menolak gugatan pemohon pasangan calon gubernur Ahmad H Ali dan Abd Karim Aljufri.

Pasca pemilihan langsung 27 Nopember 2024 lalu, paslon nomer satu mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu ditolak MK dalam putusan malam ini.

MK akan menyurat ke KPU Sulteng atas keputusan tersebut. Atas dasar itu KPU akan menyelenggarakan rapat pleno penetapan Cagub dan Wagub terpilih. Demikian keterangan yang dihimpun redaksi malam ini dari Jakarta.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Ali dan Abd Karim Aljufri mendalilkan bahwa dua Paslon yaitu Paslon gubernur Rusdy Mastura nomer tiga dan Paslon Wakil Gubernur Renny A Lamadjido nomer dua sebagai petahana patut didiskualifikasi.

Seperti diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomer urut satu, Ahmad Ali dan Abd Karim Aljufri Pilgub Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI masih berproses. Isu menarik dan mendapat pandangan hukum ahli yaitu pasal 71 ayat (2) UU Nomer 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Apa itu? Yaitu terkait penggunaan istilah ‘petahana’ dan kewenangannya. Hal itu apabila dilanggar dapat menjadi dalil pelanggaran pasal dimaksud untuk mendiskualifikasi.

Ada beberapa ahli menerangkan argumetasi hukumnya. Sebut pakar hukum dan politik Titi Anggraini, dalam paparannya berjudul “Mengurai Konsep Petahana dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016”, Jumat (10/01). ***

Berita terkait