Rudianto menyebut, bangunan tersebut dinilai telah melanggar UUD Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 yang menyebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Juga Pasal 78 Ayat 3 Huruf a jika tidak memiliki izin atau legalitas.
“(Penjara) 10 tahun dan denda Rp5 milliar, itu pengenaan kita,” ucapnya.
Selain itu, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, maka akan dikenakan sanksi pidana, di mana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005 dan akan dikembalikan atau dikuasai negara.
“Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” kata dia. ***
Sumber: iNews.id