Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan: Praktik Lama yang Langgar Hukum

  • Whatsapp

Editor : Fathia

Sumber : iNews

Palu- Penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan swasta di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang melanggar hak-hak pekerja. Surabaya dan Pekanbaru menjadi contoh nyata dari praktik melanggar hukum yang hingga kini masih saja terjadi di berbagai sektor usaha.
Di Surabaya, kasus yang menyeret nama perusahaan UD Sentosa Seal membuka mata publik terhadap wajah kelam dunia ketenagakerjaan. Sebanyak 31 mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan pihak perusahaan, padahal mereka sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, aktivis hak asasi manusia, dan juga instansi pemerintah terkait.
Hal serupa juga terjadi di Pekanbaru, Riau. Sebuah perusahaan tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar turut dilaporkan menahan ijazah milik karyawannya. Laporan tersebut mendorong Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan setelah menerima aduan dari mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan selama bertahun-tahun.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai tidak hanya bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Para pekerja yang menjadi korban sering kali terjebak dalam sistem kerja yang tidak adil dan dirugikan karena kehilangan akses terhadap kesempatan kerja yang lebih baik akibat tidak dapat menggunakan dokumen pendidikan mereka.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus terus diperkuat, dan pengawasan terhadap perusahaan perlu ditingkatkan agar praktik serupa tidak terus terulang di masa depan.

Berita terkait