Koperasi Merah Putih tidak boleh dipahami sebagai program bantuan biasa, melainkan sebagai gerakan besar yang menumbuhkan kekuatan ekonomi rakyat dari akar rumput.
Menteri Yandri juga mendorong agar pembentukan koperasi dapat dirampungkan pada akhir bulan ini, dengan proses legalisasi melalui akta notaris.
Ia mengingatkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pembiayaan akta notaris sebesar Rp2,5 juta, sesuai ketentuan maksimal tiga persen dari anggaran, selama tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten. Setelah notarisasi, koperasi harus segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh legalitas hukum yang sah.