Pemprov Sulteng dan BPN Perkuat Sinergi Atasi Konflik Agraria dan Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

  • Whatsapp

Ia pun menegaskan bahwa penegakan aturan harus menjadi dasar setiap kebijakan pertanahan.

“Duluan aturannya, yang penting ada inlok bisa menanam,”terang gubernur merujuk pada praktik-praktik lapangan yang tak sejalan dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).

Beliau juga menyoroti persoalan aset milik daerah yang belum bersertifikat. Ia pun telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset, sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu aset yang disoroti adalah lahan Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kota Palu.

Ia pun minta kejelasan status dan luas lahan tersebut agar tidak jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita terkait