SULTENG- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan lahan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Satgas ini diharapkan bekerja selaras dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah Dr.H.Anwar Hafid,M.Si di ruang kerjanya, saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muh.Tansri, beserta jajaran, pada Jum’at (16/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar tata kelola pertanahan lebih tertib dan transparan.
Beliau menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BPN selama ini telah berjalan dengan baik. Namun demikian, Ia menekankan perlunya penguatan kerja sama yang lebih terarah, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria yang masih sering dikeluhkan masyarakat.