Pra Peradilan Jurnalis Disangkakan UU ITE, Ini Kronologisnya

  • Whatsapp

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang diajukan pihaknya selaku pemohon.

“Besok kami menyerahkan beberapa surat. Termohon juga,” kata Aan Achbar.

Untuk ahli yang diajukan pemohon yaitu Dr. Jubair, SH,.M.Hum, dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu. “Kalau ahli dari kami sudah siap,”katanya.

Sidang praperadilan ini akan dilakukan secara marathon. Sebab targetnya tanggal 28 Mei sudah putusan.

“Untuk saksi atau ahli dari Polda, kami tidak tahu. Kemungkinan mereka ajukan di hari berikutnya, kalau tidak memungkinkan di sidang besok. Yang jelas, praperadilan ini akan disidangkan secara marathon,” kata Aan.

Kasus ini berawal dari penyebaran sebuah konten digital oleh Hendly yang memuat isu dugaan perselingkuhan seorang pejabat daerah. Konten tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam UU ITE dan memicu pelaporan hingga ke meja hijau.

Majelis Hakim menyebut bahwa pemeriksaan ahli dari pihak pemohon menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana unsur pelanggaran hukum terpenuhi dalam perkara ini.

Sidang dijadwalkan kembali digelar Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama PN Palu.(*)

Berita terkait