Buol- Makanan Khas daerah Buol (Tombouat) kini resmi menjadi kekayaan Intelektual Komunal, makanan khas yang berbahan dasar sagu, irisan lemak ayam, dicampur dengan bumbu bawang merah, bawang putih dan jahe merah dengan proses dicamurkan air mendidih lalu dibungkus daun pisang kemudian dibakar sehingga menciptakan cita rasa khas tersendiri.
Rabu (21/5/2025) kepala kantor wilayah kementrian hukum Sulawesi tengah melakukan penyerahan langsung surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj.Daimaroto diruang kerja kakanwil.
Hal ini dilakukan sebagai upaya hukum dalam menjaga kelestarian warisan budaya lebih khususnya pada bidang kuliner seperti Tombouat.
Pencatatan ini tidak hanya melindungi warisan leluhur kami, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan potensi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” jelas Moh. Nasir mengutip tribunpalu.
Dengan ditetapkannya ‘Tombouat’ sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, diharapkan semakin tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Langkah ini juga menjadi pemicu lahirnya inovasi dan kreativitas yang berpijak pada warisan budaya lokal.
Editor : Fathia