Pra Peradilan Jurnalis Disangkakan UU ITE, Ini Kronologisnya

  • Whatsapp

PALU – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon Hendly Mangkali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Rabu (21/5/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, SH dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.

“Sidang dilanjutkan besok, Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari kami selaku pemohon,” ujar Hendly Mangkali kepada awak media usai persidangan.

Hendli yang juga jurnalis Berita Morut ini menegaskan, dirinya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Dari awal saya sudah siap, karena ini menyangkut hak saya juga sebagai warga negara. Kita akan hadapi dengan tenang dan sesuai jalur hukum,” katanya menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum Hendly, Abd. Aan Achbar, SH, menyatakan sidang praperadilan kliennya sudah dimulakan hari ini. Tadi pihak Polda sudah hadir setelah Minggu lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran mereka.

Untuk sidang lanjutan besok, selain mendengarkan tanggapan dari termohon atas permohonan penetapan tersangka yang diajukan kliennya, ada penyerahan bukti surat dari pemohon maupun termohon.

Berita terkait